(1)
Guru: mendidik dan
memberi contoh pada murid-muridnya supaya cerdas dan berperilaku sopan santun.
Berbakti pada nusa dan bangsanya.
(2)
Polisi mengayomi dan melayani masyarakat, seharusnya dengan profesionalisme
. . .!
·
Prosedur Acara Pidana
Hukum Acara Pidana adalah Proses pemeriksaan dalam tindak pidana baik yang dilakukan Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan (sebagaimana dimaksud dalam KUHAP).
Hukum Acara Pidana adalah Proses pemeriksaan dalam tindak pidana baik yang dilakukan Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan (sebagaimana dimaksud dalam KUHAP).
Tahap I : Pelaporan/Pengaduan:
a. Bebas menyampaikan informasi atas suatu kejadian
b. Setiap Pelapor/Pengadu diperlakukan sama oleh Penyidik
c. Bebas dari Diskriminatif, intimidasi dan ancaman lainnya dari Penyidik.
d. Mendapatkan Perlindungan Hukum terhadap Pelapor/Pengadu.
e. Mendapat surat tanda terima pelaporan dari Polisi.
a. Bebas menyampaikan informasi atas suatu kejadian
b. Setiap Pelapor/Pengadu diperlakukan sama oleh Penyidik
c. Bebas dari Diskriminatif, intimidasi dan ancaman lainnya dari Penyidik.
d. Mendapatkan Perlindungan Hukum terhadap Pelapor/Pengadu.
e. Mendapat surat tanda terima pelaporan dari Polisi.
Tahap: II Penyelidikan dan Penyidikan
§ Penyelidikan adalah serangkatan tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat aau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
§ Penyelidikan adalah serangkatan tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat aau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
·
Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian
Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan
penyelidikan.
Penyidikan adalah serangaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Republik
Indonesia atau Pejabat Negeri Sipil (Kejaksaan) tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan:
§ Hak-Hak Tersangka -
Terdakwa
Hak-hak tersangka dalam proses penangkapan
1. Penangkapan harus dilakukan oleh petugas dari kepolisian
2. Membawa surat tugas
3. Jangka waktu penangkapan adalah 1 hari atau 24 jam
Hak-hak tersangka dalam proses penangkapan
1. Penangkapan harus dilakukan oleh petugas dari kepolisian
2. Membawa surat tugas
3. Jangka waktu penangkapan adalah 1 hari atau 24 jam
Hak-hak tersangka dalam proses
pemeriksaan
1. Tersangka harus diperlakukan adil
2. Tidak boleh mengalami kekerasan atau tekanan
3. Informasi mengenai tingkatan pemeriksaan dan statusnya. Tersangka di tahap penyidikan dan penuntutan, terdakwa ketika kasus sudah sampai di pengadilan sampai sebelum putusan hukum memiliki kekuatan hukum tetap. Terpidana jika eksekusi telah dilakukan.
4. Tersangka/terdakwa berhak didampingi penasehat hukum sejak proses penyidikan. Bahkan ia berhak menolak memberi keterangan bila belum didampingi penasehat hukum.
1. Tersangka harus diperlakukan adil
2. Tidak boleh mengalami kekerasan atau tekanan
3. Informasi mengenai tingkatan pemeriksaan dan statusnya. Tersangka di tahap penyidikan dan penuntutan, terdakwa ketika kasus sudah sampai di pengadilan sampai sebelum putusan hukum memiliki kekuatan hukum tetap. Terpidana jika eksekusi telah dilakukan.
4. Tersangka/terdakwa berhak didampingi penasehat hukum sejak proses penyidikan. Bahkan ia berhak menolak memberi keterangan bila belum didampingi penasehat hukum.
Hak-hak tersangka dalam proses
penggeledahan dan penyitaan
1. Harus ada Surat izin dari Ketua Pengadilan untuk penggeledahan dan penyitaan (kecuali dalam keadaan mendesak, polisi bisa melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin ketua PN)
2. Penggeledahan harus disaksikan oleh 2 orang saksi
3. Pemilik rumah yang digeledah/disita harus mendapat berita acara dari polisi mengenai penggeledahan dan penyitaan tersebut.
1. Harus ada Surat izin dari Ketua Pengadilan untuk penggeledahan dan penyitaan (kecuali dalam keadaan mendesak, polisi bisa melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin ketua PN)
2. Penggeledahan harus disaksikan oleh 2 orang saksi
3. Pemilik rumah yang digeledah/disita harus mendapat berita acara dari polisi mengenai penggeledahan dan penyitaan tersebut.
Hak-Hak tersangka selama proses
penahanan
1. Harus ada surat perintah penahanan
2. Yang bisa memerintahkan penahanan adalah polisi, penuntut umum dan hakim yang mengadili
3. Penahanan bisa diperpanjang tapi harus ada surat perintah penahanan lanjutan, berisi identitas tersangka dan alasan penahanan
4. Tembusan surat penahanan itu harus diberikan kepada keluarga tersangka
5. Bisa meminta penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau orang.
1. Harus ada surat perintah penahanan
2. Yang bisa memerintahkan penahanan adalah polisi, penuntut umum dan hakim yang mengadili
3. Penahanan bisa diperpanjang tapi harus ada surat perintah penahanan lanjutan, berisi identitas tersangka dan alasan penahanan
4. Tembusan surat penahanan itu harus diberikan kepada keluarga tersangka
5. Bisa meminta penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau orang.
(3)
Jaksa.
Tugas dan kewenangan
jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Untuk perkara perdata,
pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru
sita dan panitera dipimpin oleh ketua pengadilan (lihat Pasal 54 ayat [2] UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Peran jaksa berbeda dalam ranah pidana dan
perdata. Dalam perkara pidana, jaksa berperan sebagai penuntut umum dan pelaksana
putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Sedangkan dalam perkara
perdata, jaksa berperan sebagai kuasa dari Negara atau pemerintah di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai perkara perdata.
(4)
Hakim.
Tugas dan Fungsi Hakim
1. Menerima, memeriksa dan
mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.
2. Bertanggung jawab atas
berita acara persidangan.
3. Mengemukakan pendapat
dalam musyawarah.
4. Mengambil putusan
berdasarkan musyawarah.
5. Wajib menandatangani
putusan yang diucapkan dalam persidangan.
6. Melaksanakan pengawasan
yang ditugaskan oleh Ketua.
*Demi Keadilan dan Kebenaran *
~ Bukan peradilan dan pembenaran tertentu ~

Tidak ada komentar:
Posting Komentar