Kamis, 14 Juli 2016

Cubit Siiswa, Guru Dituntut Hukuman 6 bulan Penjara ? ....


Cubit Murid, Guru Dituntut Hukuman
6 Bulan Penjara ? ...
Kamis, 14 Juli 2016 | 19:15 WIB
Guru SMP Raden Rahmad, Sidoarjo, Jawa Timur, Muhammad Samhudi (46 th) menjalani sidang pembacaan  tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, (14/7/2016). Ia digelandang ke meja hijau setelah dlaporkan karena mencubit muridnya.
Dari pihak Jaksa Penuntut Umum,  dia dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Tuntutan yang dibacakan jaksa Andrianis, bahwa guru SMP Raden Rahmad, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo itu dinilai bersalah dan melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa dituntut pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," katanya.
Meskpun dalam koridor mendidik, kata Jaksa, tindakan mencubit tidak dibenarkan. Tuntutan jaksa tersebut terbilang ringan, karena ancaman pidana dalam perkara tersebut maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
"Selain terdakwa belum pernah dihukum, kesepakatan  perdamaian dari kedua belah pihak menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan kepada terdakwa," tambahnya.
Rekan-rekan seprofesi Samhudi terlihat hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan. Mereka juga antusias mengikuti jalannya persidangan. 
Samhudi dilaporkan orang tua murid yang dihukum karena tidak mengikuti ibadah Sholat Dhuha 3 Februari 2016 lalu. Hukuman yang diterima siswa-siswa tersebut di antaranya dicubit tangannya. Namun orang tua murid yang tidak terima membawa masalah tersebut ke ranah hukum
LBH  Sidoarjo, M.Priyo Oetomo, SH MH mengatakan guru tetap dalam kontek belajar mengajar. Oleh karena itu guru tetap dilindungi, tidak ada guru itu seperti orang menganiaya. Guru mencubit itu sifatnya mendidik, bukan menganiaya. Hal itu terjadi bukan sekarang ini saja, zaman dahulu orang tua kita sama, bahkan lebih feodal.Sekarang ini berkembangnya undang-undang dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu dalam menggunakan HAM, undang-undang perlindungan anak. Demikian itu sah-sah saja. Tetapi konteknya harus jelas dan jeli dalam menangani dan menyelesaikan perkara hukum.
Ke depan, Priyo Oetomo minta agar orang tua murid, guru harus intropeksi terhadap anak yang nakal atau kurang disiplin. Kalau ada anak yang nakal sekali vonismennya harus dikeluarkan dari sekolah dari pada mengganggu siswa-siswi yang lain dan membuat gaduh sekolah.
Kita minta agar terdakwa (Muhammad  Samhudi,46 tahun ) di bebaskan dari segala tuntutan apapun. Kita lihat fakta hukum yang ada yaitu tidak ada bukti satupun yang mendukung laporan orang tua murid. Hanya seorang pelapor tidak bisa menjadi bukti. Saksi ya dia bukan saksi. Visum tidak mendukung dengan unsur  ( 5 hari ke belakang), dengan demikian tidak bisa ini dijadikan dasar dakwaan. Hakim juga punya hak ingkar dalam hal ini.Pembelaan kami agar terdakwa di bebaskan dengan dasar misi perdamaian dan pencabutan perkara oleh orang tua siswa dari SF. Pledoi tersebut akan kami bacakan pada persidangan selanjutnya.
Ketua PGRI kab Sidoarjo Suprapto menyatakan kami tetap mendukung agar keputusan terakhir dari hakim itu hasilnya bebas. Suparya hal ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi guru, orang tua murid, lembaga-lembaga terkait  dan semua pihak  ke depannya.. Sekali lag, i kami berharapan putusan terakhir perkara ini bebas.46 tahun) dibebaskan dari segala dakwaan hukum., tidak ada bukti
Solidaritas guru-guru di Sidoarjo tetap memberi dukungan, tetapi via perwakilan saja. Kami berharap situasi yang kondusif ini tetap terjaga samapai perkara ini selesai demi kebaikan semua pihak.(azn/LC)

)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar