Cubit Murid, Guru Dituntut Hukuman
6 Bulan Penjara ? ...
Guru SMP Raden Rahmad,
Sidoarjo, Jawa Timur, Muhammad Samhudi (46 th) menjalani sidang
pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri
Sidoarjo, (14/7/2016). Ia digelandang ke meja hijau setelah dlaporkan karena
mencubit muridnya.
Dari pihak Jaksa
Penuntut Umum, dia dituntut enam bulan
penjara dengan masa percobaan satu tahun. Tuntutan yang dibacakan jaksa
Andrianis, bahwa guru SMP Raden Rahmad, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo itu
dinilai bersalah dan melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang tentang
Perlindungan Anak.
"Terdakwa
dituntut pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu
tahun," katanya.
Meskpun dalam koridor
mendidik, kata Jaksa, tindakan mencubit tidak dibenarkan. Tuntutan jaksa
tersebut terbilang ringan, karena ancaman pidana dalam perkara tersebut
maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
"Selain terdakwa
belum pernah dihukum, kesepakatan
perdamaian dari kedua belah pihak menjadi pertimbangan untuk meringankan
tuntutan kepada terdakwa," tambahnya.
Rekan-rekan seprofesi
Samhudi terlihat hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan. Mereka juga
antusias mengikuti jalannya persidangan.
Samhudi dilaporkan
orang tua murid yang dihukum karena tidak mengikuti ibadah Sholat Dhuha 3
Februari 2016 lalu. Hukuman yang diterima siswa-siswa tersebut di antaranya
dicubit tangannya. Namun orang tua murid yang tidak terima membawa masalah
tersebut ke ranah hukum
LBH Sidoarjo, M.Priyo Oetomo, SH MH mengatakan
guru tetap dalam kontek belajar mengajar. Oleh karena itu guru tetap
dilindungi, tidak ada guru itu seperti orang menganiaya. Guru mencubit itu
sifatnya mendidik, bukan menganiaya. Hal itu terjadi bukan sekarang ini saja,
zaman dahulu orang tua kita sama, bahkan lebih feodal.Sekarang ini
berkembangnya undang-undang dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu dalam
menggunakan HAM, undang-undang perlindungan anak. Demikian itu sah-sah saja.
Tetapi konteknya harus jelas dan jeli dalam menangani dan menyelesaikan perkara
hukum.
Ke depan, Priyo Oetomo
minta agar orang tua murid, guru harus intropeksi terhadap anak yang nakal atau
kurang disiplin. Kalau ada anak yang nakal sekali vonismennya harus dikeluarkan
dari sekolah dari pada mengganggu siswa-siswi yang lain dan membuat gaduh
sekolah.
Kita minta agar
terdakwa (Muhammad Samhudi,46 tahun ) di
bebaskan dari segala tuntutan apapun. Kita lihat fakta hukum yang ada yaitu
tidak ada bukti satupun yang mendukung laporan orang tua murid. Hanya seorang
pelapor tidak bisa menjadi bukti. Saksi ya dia bukan saksi. Visum tidak
mendukung dengan unsur ( 5 hari ke
belakang), dengan demikian tidak bisa ini dijadikan dasar dakwaan. Hakim juga
punya hak ingkar dalam hal ini.Pembelaan kami agar terdakwa di bebaskan dengan
dasar misi perdamaian dan pencabutan perkara oleh orang tua siswa dari SF.
Pledoi tersebut akan kami bacakan pada persidangan selanjutnya.
Ketua PGRI kab
Sidoarjo Suprapto menyatakan kami tetap mendukung agar keputusan terakhir dari
hakim itu hasilnya bebas. Suparya hal ini menjadi pelajaran yang sangat
berharga bagi guru, orang tua murid, lembaga-lembaga terkait dan semua pihak ke depannya.. Sekali lag, i kami berharapan
putusan terakhir perkara ini bebas.46 tahun) dibebaskan dari segala dakwaan
hukum., tidak ada bukti
Solidaritas guru-guru
di Sidoarjo tetap memberi dukungan, tetapi via perwakilan saja. Kami berharap
situasi yang kondusif ini tetap terjaga samapai perkara ini selesai demi
kebaikan semua pihak.(azn/LC)
)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar